Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS: Solusi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS: Solusi Kesehatan Masyarakat Indonesia

05/05/2025Bumame

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dari ringan hingga kronis. Simak daftar lengkapnya dan manfaatkan layanan kesehatan dengan optimal.

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan layanan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan iuran yang cukup ramah di kantong, program ini menawarkan beragam layanan kesehatan, mulai dari pengobatan ringan hingga perawatan untuk penyakit kronis.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apa saja penyakit yang ditanggung oleh BPJS? Mari mengupas tuntas jenis-jenis penyakit yang bisa diobati menggunakan BPJS, lengkap dengan tips agar layanan yang Anda dapatkan optimal!

Apa Itu BPJS?

BPJS Kesehatan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, menggantikan fungsi asuransi kesehatan sebelumnya seperti Askes, Jamsostek, dan Jamkesmas.

Apa Fungsi BPJS?

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan sosial yang dikelola pemerintah Indonesia, memiliki fungsi utama untuk memastikan semua warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Program ini menjadi solusi bagi masyarakat, terutama mereka yang mungkin sulit membayar biaya kesehatan secara mandiri.

Yuk, kita pahami lebih dalam apa saja fungsi BPJS Kesehatan yang membuatnya begitu penting!

  • Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Semua Kalangan

BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat, mulai dari pekerja formal, pekerja informal, hingga mereka yang kurang mampu, dengan sistem iuran bulanan yang terjangkau.

  • Mengurangi Beban Biaya Kesehatan

Biaya pengobatan sering kali menjadi beban berat bagi keluarga, terutama saat harus menjalani prosedur medis mahal seperti operasi atau pengobatan penyakit kronis. Di sinilah BPJS berperan, menanggung sebagian besar, bahkan seluruh, biaya kesehatan peserta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya.

  • Mendukung Prinsip Gotong Royong

Salah satu konsep utama BPJS adalah gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta sehat membantu biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

  • Memastikan Pelayanan Kesehatan yang Merata

BPJS bertujuan memastikan semua orang, baik yang tinggal di kota besar maupun daerah terpencil, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan. Program ini bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan agar peserta bisa mendapatkan layanan medis di mana pun mereka berada.

  • Menjamin Penanganan Penyakit Kronis dan Kritis

BPJS juga berfungsi untuk mendukung pengobatan penyakit berat seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan jantung. Penyakit-penyakit ini memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya yang tinggi, yang dapat ditanggung oleh BPJS sesuai ketentuan.

  • Memberikan Layanan Persalinan dan Kesehatan Ibu-Anak

Bagi ibu hamil, BPJS sangat membantu dalam menyediakan layanan kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi.

  • Meningkatkan Kesadaran dan Akses Pencegahan Penyakit

Selain pengobatan, BPJS juga mendukung program promotif dan preventif, seperti imunisasi, skrining kesehatan, dan edukasi gaya hidup sehat.

Siapa Saja Penerima BPJS?

Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori, masing-masing dengan karakteristik dan mekanisme iuran yang berbeda.

Berikut penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Kategori ini mencakup individu yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta PBI ditetapkan berdasarkan data dari dinas sosial, dan iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Tujuan utama dari kategori ini adalah memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa beban biaya.

  • Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)

Kategori Non-PBI mencakup individu yang dianggap mampu membayar iuran bulanan sendiri. Kelompok ini terbagi lagi menjadi beberapa sub-kategori:

Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU adalah pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, termasuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Anggota TNI/POLRI

  3. Pejabat Negara

  4. Pegawai Pemerintah Non-PNS

  5. Pegawai Swasta

Iuran untuk peserta PPU biasanya dipotong dari gaji bulanan dan sebagian ditanggung oleh pemberi kerja.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU mencakup individu yang bekerja secara mandiri atau wiraswasta, seperti pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lepas. Mereka bertanggung jawab membayar iuran bulanan secara mandiri sesuai dengan kelas layanan yang dipilih.

Bukan Pekerja (BP)

Kategori ini mencakup individu yang tidak bekerja, seperti investor, pemberi kerja, pensiunan, dan veteran. Mereka juga membayar iuran secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda)

Beberapa pemerintah daerah mendaftarkan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan menanggung iuran bulanan mereka. Peserta dalam kategori ini biasanya mendapatkan hak layanan kelas III.

BPJS Kesehatan mencakup berbagai kategori peserta untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Dengan memahami kategori-kategori ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menentukan status kepesertaan dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan.

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung BPJS?

Program BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis penyakit, mulai dari kondisi ringan hingga penyakit kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang.

Berikut adalah penjelasan mengenai penyakit-penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit Kronis: Beberapa penyakit kronis yang ditanggung meliputi diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, sindrom lupus eritematosus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan tuberkulosis (TB).

  2. Kanker: BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk beberapa jenis kanker, seperti kanker leher rahim (serviks) dan kanker payudara.

  3. Penyakit Lainnya: Termasuk kejang demam, tetanus, tension headache, migrain, Bell's Palsy, vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo), dan berbagai kondisi lainnya.

Selain penanganan penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan, seperti:

  1. Pemeriksaan dan Skrining: Pemeriksaan gula darah, pemeriksaan IVA untuk deteksi dini kanker serviks, pap smear, dan antenatal care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan.

  2. Alat Kesehatan: BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk alat kesehatan tertentu dengan ketentuan spesifik, seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak (kaki dan tangan palsu), protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck (penyangga leher), dan kruk.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai penyakit, termasuk penyakit kronis dan kondisi serius lainnya.

Dengan memahami cakupan layanan yang ditanggung, peserta dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia secara optimal.

Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

Meskipun cakupannya luas, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Perawatan Estetika: Layanan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik yang tidak terkait dengan kebutuhan medis.

  2. Penyakit Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  3. Penyakit Akibat Perilaku Berisiko: Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

  4. Pengobatan Eksperimental: Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.

Selain penyakit, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung, seperti:

  1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur: Misalnya, berobat tanpa melalui rujukan yang sesuai.

  2. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Perlu Secara Medis: Seperti operasi kosmetik yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis.

  3. Obat dan Alat Kesehatan di Luar Formularium Nasional: Obat atau alat yang tidak terdaftar dalam daftar resmi yang ditetapkan pemerintah.

Penting untuk mengetahui bahwa tidak semua kondisi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta perlu memahami ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS?

Program ini menanggung berbagai biaya pelayanan kesehatan, mulai dari perawatan dasar hingga tindakan medis lanjutan. Berikut adalah rincian layanan dan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan ini mencakup fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan yang ditanggung meliputi:

  1. Administrasi Pelayanan Kesehatan: Biaya pendaftaran dan administrasi saat berobat.

  2. Pelayanan Promotif dan Preventif: Penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, layanan keluarga berencana (KB), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit.

  3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Konsultasi dengan dokter umum, termasuk tindakan medis non-spesialistik yang memerlukan atau tidak memerlukan pembedahan.

  4. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Obat-obatan dan bahan medis yang diperlukan selama perawatan.

  5. Transfusi Darah: Layanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.

  6. Diagnostik Laboratorium: Pemeriksaan laboratorium dasar untuk mendukung diagnosis.

  7. Rawat Inap Tingkat Pertama: Perawatan inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai anjuran dokter.

Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Layanan yang ditanggung meliputi:

  1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi dengan Dokter Spesialis dan Subspesialis: Layanan konsultasi dan perawatan oleh dokter spesialis sesuai rujukan.

  2. Tindakan Medis Spesialistik: Prosedur bedah dan non-bedah yang memerlukan keahlian khusus.

  3. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai: Obat-obatan dan bahan medis selama perawatan lanjutan.

  4. Pelayanan Penunjang Diagnostik Lanjutan: Pemeriksaan penunjang seperti radiologi, laboratorium lanjutan, dan lainnya sesuai anjuran dokter.

  5. Rehabilitasi Medis: Layanan pemulihan pasca perawatan untuk mengembalikan fungsi tubuh.

  6. Pelayanan Darah: Penyediaan darah dan komponennya sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk beberapa alat bantu kesehatan dengan batas maksimal tertentu, antara lain:

  1. Kacamata: Subsidi hingga Rp300.000, tergantung kelas perawatan.

  2. Kruk (Alat Bantu Jalan): Subsidi maksimal Rp385.000.

  3. Alat Bantu Dengar: Subsidi hingga Rp1.000.000 per unit.

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, termasuk:

  1. Persalinan Normal oleh Bidan: Biaya sekitar Rp700.000.

  2. Persalinan Normal oleh Dokter: Biaya sekitar Rp800.000.

  3. Persalinan dengan Tindakan Darurat Dasar: Biaya sekitar Rp950.000.

Dengan memahami cakupan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih optimal dan memastikan prosedur yang diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan BPJS Tidak Lancar, Lapor ke Mana?

Menghadapi kendala dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan tentu bisa menjadi pengalaman yang kurang menyenangkan.

Namun, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk memastikan setiap masalah yang dialami dapat ditangani dengan cepat dan efisien.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda tempuh untuk melaporkan permasalahan terkait layanan BPJS Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan Care Center 165

Kamu dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari dan siap membantu.

  • Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di smartphone-mu. Melalui aplikasi ini, peserta dapat menyampaikan pengaduan layanan dengan mudah.

Fitur pengaduan dalam aplikasi ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam melaporkan masalah yang dihadapi.

  • Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA)

CHIKA adalah asisten virtual yang siap membantu Anda melalui platform pesan instan. Anda dapat berkomunikasi dengan CHIKA melalui:

WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.

Telegram: Cari akun dengan username @BPJSKes_bot.

Melalui CHIKA, Anda dapat menyampaikan keluhan atau mendapatkan informasi seputar layanan BPJS Kesehatan.

  • Layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)

PANDAWA adalah layanan administrasi yang dapat diakses melalui WhatsApp. Untuk wilayahmu, silakan hubungi nomor 0811-1816-5165. Layanan ini memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang.

  • Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) BPJS Kesehatan

Kamu dapat mengakses SIPP BPJS Kesehatan melalui situs web https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/. Sistem ini disediakan untuk peserta JKN-KIS dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan seputar program JKN.

  • Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Jika lebih nyaman dengan interaksi tatap muka, kamu dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan membawa dokumen pendukung yang relevan untuk memudahkan proses penanganan keluhan Anda.

Dengan memanfaatkan kanal-kanal pengaduan di atas, diharapkan permasalahan yang Anda alami terkait layanan BPJS Kesehatan dapat segera ditangani dengan baik.

Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan telah memberikan solusi akses layanan medis yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Program ini membantu meringankan beban biaya kesehatan banyak keluarga.

Namun, penting bagi peserta untuk memahami prosedur yang berlaku agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara maksimal.

Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara BPJS Kesehatan, diharapkan layanan ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar.

Sumber:

DJSN. Apa saja jenis-jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Available from: https://djsn.go.id/berita/djsn-apa-saja-jenis-jenis-kepesertaan-badan-penyelenggara-jaminan-sosial. Accessed 31 Dec 2024.

Disnaker Kebumen. Informasi BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU). Available from: https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2023/informasi-bpjs-kesehatan-pekerja-penerima-upah-ppu. Accessed 31 Dec 2024.

Indonesia Baik. Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Available from: https://indonesiabaik.id/infografis/pelayanan-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs. Accessed 31 Dec 2024.

Hello Sehat. Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Available from: https://hellosehat.com/sehat/asuransi/layanan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan/. Accessed 31 Dec 2024.

BPJS Kesehatan. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Available from: https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/. Accessed 31 Dec 2024.

BPJS Kesehatan. Pengaduan Pelayanan Mobile JKN. Available from: https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/pengaduanpelayanan.html. Accessed 31 Dec 2024.